Polres Bengkulu Selatan Amankan 4 Tersangka Narkotika

Polres Bengkulu Selatan Amankan 4 Tersangka Narkotika

Inilah rilis hasil operasi Antik Nala 2024 Satreskoba Polres Bengkulu Selatan selama 14 hari dengan empat tersangka penyalahgunaan narkotika -Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULUONLINE.ID - Kegiatan Operasi Nala 2024 selama 14 hari  yang dilaksanakan,Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) telah berakhir.

Adapun hasil dari Operasi Nala 2024, Polres Bengkulu Selatan berhasil mengeluarkan tiga Laporan Polisi (LP) dengan tersangka sebanyak empat orang dalam kasus yang sama terkait narkotika. Dan semua tersangka berasal dari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Alian: Indomaret Bengkulu Selatan Siap Bayar Pajak Daerah Rp 150 Ribu Perbulan

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kabag Ops KOMPOL Andri Anwar SH MM,didampingi oleh Kasat Narkoba  AKP M. Taklim SH menyampaikan, kempat tersangka itu inisial FA alias Fi (38) warga Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna. 

Kemudian, inisial RA alias Ra (25) warga Kelurahan Masat Kecamatan Pino. Selanjutnya, inisial ND (48) warga Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna.  Terakhir, inisial DS (44) warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.

BACA JUGA:Dapat Apresiasi, Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Turnamen Bulu Tangkis

 

"Untuk tersangka FA kita amankan pada tanggal 25 Juni yang lalu sekitar pukul 12.00 WIB siang hari. Dengan disaksikan langsung oleh RT setempat didapati narkotika jenis sabu yang diselipkan dibagian tubuh tersangka yang dibalut plastik bening," papar Andri diaula pres rilis Kamis, 11 Juli 2024.

Selanjutnya disampaikan juga oleh Kasat Narkoba AKP M. Taklim SH terkait penangkapan keempat tersangka ini. Berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan bahwa tersangka FR ini mendapatkan narkotika dari pengedar bernama J yang mana saat ini J masih dalam tahap proses penyelidikan (Lidik).

BACA JUGA:Masih Ada, Bebeberapa Aset Daerah Bengkulu Selatan Belum Tertata dengan Baik

 

Dari pengakuan FR bahwa dirinya mendapatkan narkotika yang diberikan oleh J berupa peta lokasi melalui foto yang dikirim melalui Handphone. Pada saat itulah FR  diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan terduga pelaku berinisial J di kawasan Kelurahan Gunung Mesir.

"Untuk tersangka FR kita sangkakan dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor : 35 tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu