Polres Bengkulu Selatan Amankan 4 Tersangka Narkotika

Polres Bengkulu Selatan Amankan 4 Tersangka Narkotika

Inilah rilis hasil operasi Antik Nala 2024 Satreskoba Polres Bengkulu Selatan selama 14 hari dengan empat tersangka penyalahgunaan narkotika -Fahmi-radarbengkulu

BACA JUGA:Warga Nanjungan Bengkulu Selatan Minta Polisi Melakukan Patroli

 

"Pelaku terancam penjara 6 tahun sesuai pasal 112  ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009,yang mana unsurnya memiliki, menyimpan dan menguasai dengan pidana lima tahun penjara,"ungkap Taklim.

Untuk tersangka RA berdasarkan informasi masyarakat pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa RA membeli narkotika kepada DS dan transaksi ini sudah dilakukan oleh RA bersama DS bukan hanya satu kali, tetapi sudah mencapai 20 kali.

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Tertibkan 10 Ekor Sapi Warga yang Sedang Menikmati Hasil Pembangunan

 

Lanjut Kasat, dari DS pihaknya juga lakukan pengembangan, terungkap juga bahwa narkotika yang ada pada DS sebanyak dua paket milik bersama dengan ND dan akhirnya ND juga ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk DS dan ND kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009,yang mana unsurnya menawarkan,untuk dijual,menjual,menerima,dan menjadi perantara dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara" ungkapnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Ingatkan Pemerintah Dalam Menetapkan Formasi CPNS dan PPPK

 

Dari tangan FR didapatkan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.18 gram,dan satu buah Handphone. Sedangkan untuk RA didapatkan barang bukti sabu seberat 0,06 gram,satu unit handphone,satu alat hisap (Bong). Sedangkan dari  tangan DS ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0.l,006 gram.

"Untuk asal narkotika yang didapatkan oleh DS dan ND masih kita lakukan pendalaman dari mana mereka dapatkan narkotika ini. Saat ini keempat tersangka ini harus mempertangungjawbkan perbuatannya atas penyalahgunaan narkotika yang dimiliknya,"pungkas Taklim.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu