Masyarakat Desa Muara Jaya Ikut Penyuluhan Hukum

Masyarakat Desa Muara Jaya Ikut Penyuluhan Hukum

Foto bersama saat sosialisasi hukum dalam rangka meningkatkan sadar hukum bagi masyarakat Desa Muara Jaya-Hendri-radarbengkulu

   

Ada 4 materi yang disampaikan oleh narasumber dalam acara ini.

1.Mekanisme penerimaan laporan dan proses klarifikasi permasalahan hukum di desa yang disampaikan pihak Kapolsek Maje.

2.Peranan APIP dalam pengawasan dan pembinaan dan penyelesaian masalah hukum internal pemerintah dari perwakilan Inspektorat.

BACA JUGA:Undang-Undang Simbur Cahaya Bila Diterapkan di Kaur pada Kasus Pencurian, Bisa Dijelaskan pada Pasal 219

BACA JUGA:Kapolres Bersama Pejabat Utama Kunjungi Kajari Kaur

 

3.Latar belakang dan dasar hukum penyelesaian hukum secara mandiri di tingkat desa disampaikan pihak Kajari Bintuhan.

4.Alternatif mekanisme penyelesaian sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui pengadilan disampaikan pihak Kajari Bintuhan.

BACA JUGA:Dihadiri Bupati Kaur, Kejaksaan Negeri Bintuhan Musnahkan 17 Barang Bukti Hasil Kejahatan

BACA JUGA:Rapat Koordinasi, Dinkes Kaur Temukan 246 Data Kepesertaan Jamkesda yang Tidak Valid

 

Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Bintuhan Andi Pebrianda SH,MH menjelaskan, dalam penyelesaian masalah yang dihadapi tingkat desa yang sifatnya permasalahan yang tidak menyangkut nyawa seseorang sebaiknya diselesaikan di tingkat desa, tanpa harus campur tangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau ada kasus yang sulit menyelesaikan, boleh menempuh jalur hukum.

"Dasar hukum Restoratif Justice berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu