Ini Aturan PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 Sesuai Permenpan Nomor 6, Ini Kabar Baik

Ini Aturan PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 Sesuai Permenpan Nomor 6, Ini Kabar Baik

bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus ikut aturan yang diatur dalam Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang aturan seleksi CPNS-Windi-

Selain itu, PPPK yang ingin ikut seleksi juga harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Provinsi Bengkulu telah mendapatkan alokasi kuota pengadaan ASN melalui seleksi CPNS sebanyak 200 formasi dari Kemenpan-RB. 

Rincian kuota tersebut terdiri dari 140 formasi untuk Tenaga Teknis dan 60 formasi untuk Tenaga Kesehatan (Nakes).

Dengan demikian, hanya PPPK di bidang tenaga teknis dan kesehatan yang dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

“Untuk CPNS yang didahulukan seleksinya sesuai arahan pusat kita mendapatkan kuota 200 orang, artinya sesuai dengan kebutuhan yang kita usulkan, sebanyak 60 formasi untuk tenaga kesehatan dan 140 tenaga teknis,” jelas Gunawan.

Gunawan menambahkan, pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kemenpan-RB terkait pelaksanaan seleksi.

Ini termasuk rincian tentang rangkaian kegiatan seleksi, persyaratan, dan kebutuhan pendukung lainnya.

“Kita masih dalam persiapan menunggu Juklak dan Juknisnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia pusat. Jika sudah ada petunjuknya akan segera kita umumkan,” ujarnya.

Meskipun kebijakan ini membawa angin segar, tantangan tetap ada.

Salah satunya adalah memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara adil dan bebas dari praktik kecurangan.

Oleh karena itu, pengawasan ketat dari berbagai pihak. Termasuk masyarakat, diperlukan untuk menjamin integritas seleksi.

Dengan pelaksanaan seleksi CPNS yang semakin dekat, harapan besar tertuju pada keberhasilan program ini dalam menghasilkan aparatur negara yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Keberhasilan program ini juga diharapkan dapat menginspirasi reformasi serupa di sektor-sektor lain dalam pemerintahan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan aparatur sipil negara, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan pembangunan nasional di masa mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: