Ini Aturan PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 Sesuai Permenpan Nomor 6, Ini Kabar Baik

Ini Aturan PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 Sesuai Permenpan Nomor 6, Ini Kabar Baik

bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus ikut aturan yang diatur dalam Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang aturan seleksi CPNS-Windi-

radarbengkuluonline.id -  bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus ikut aturan yang diatur dalam Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang aturan seleksi CPNS.

Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur sipil negara dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan kebijakan penting. 

BACA JUGA:Ada 119 TPS Sangat Rawan di Provinsi Bengkulu, pada Pilkada 2024, Disiapkan 2.653 Personel Dilibatkan

BACA JUGA:2 Kabupaten di Bengkulu Belum Serahkan SK DPRD Terpilih, Dampaknya Pada Tahapan Pelantikan

Tahun 2024, PPPK diizinkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari status mereka saat ini. 

Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi PPPK yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, PPPK yang mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos seleksi tidak akan kehilangan status mereka sebagai PPPK.

BACA JUGA:Menakar Peluang Rosjonsyah dan Dempo Xler Bisa Maju Pilgub Bengkulu Tahun 2024

BACA JUGA:Pajak Bertutur 2024: Meningkatkan Kesadaran Pajak di Kalangan Generasi Muda

Sebaliknya, jika mereka lolos seleksi, mereka dapat mengundurkan diri dari status PPPK mereka dan beralih menjadi PNS.

“Dengan kebijakan ini, artinya membuka peluang bagi kawan-kawan kita untuk jadi PNS,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.

Namun, lanjutnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua PPPK.

Hanya PPPK yang telah mengabdi minimal satu tahun yang diperbolehkan mengikuti seleksi.

Hal ini berarti, PPPK yang baru dilantik tidak dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: