Ada 119 TPS Sangat Rawan di Provinsi Bengkulu, pada Pilkada 2024, Disiapkan 2.653 Personel Dilibatkan

Ada 119 TPS Sangat Rawan di Provinsi Bengkulu, pada Pilkada 2024, Disiapkan 2.653 Personel Dilibatkan

Ada 119 TPS Sangat Rawan di Provinsi Bengkulu, pada Pilkada 2024, Disiapkan 2.653 Personel Dilibatkan Untuk Pengamanan-Windi-

 

radarbengkuluonline.id  - Ada 119 tempat pemungutan suara atau TPS di Provinsi Bengkulu yang sangat rawan kecurangan di Pilkada serentak tahun 2024 Bengkulu.

Untuk itulah, pengamanan pilkada serentak 2024 di provinsi Bengkulu nanti Polda Bengkulu menerjunkan sebanyak 2.653 personel. 

BACA JUGA:2 Kabupaten di Bengkulu Belum Serahkan SK DPRD Terpilih, Dampaknya Pada Tahapan Pelantikan

BACA JUGA:Menakar Peluang Rosjonsyah dan Dempo Xler Bisa Maju Pilgub Bengkulu Tahun 2024

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan guna memastikan jalannya proses demokrasi berjalan aman dan lancar. 

Kapolda Bengkulu, Brigadir Jenderal Polisi Anwar, S.I.K., M.Si mengungkapkan persiapan yang telah dilakukan Polda Bengkulu dalam menghadapi Pilkada tersebut.

BACA JUGA:PSI Nol Kursi DPRD Provinsi Bengkulu, Kaesang Tetap Memberikan Dukungan ke Paslon Rohidin-Meriani Untuk Pilgub

BACA JUGA:Bengkulu Utara Persiapkan Diri Untuk Menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan

Kapolda menyebutkan jumlah TPS di provinsi Bengkulu ada 3.449, lalu sebanyak 119 TPS yang tersebar di Bengkulu masuk kategori sangat rawan.

Menurut Brigjen Anwar, terdapat 3.449 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah terdaftar untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.

Dari jumlah tersebut, 119 TPS dikategorikan sebagai sangat rawan, 205 TPS di Bengkulu masuk dalam kategori rawan, dan 3.125 TPS dianggap kurang rawan. 

"Data ini masih perlu dicocokkan dengan rekan-rekan TNI dan KPU untuk mendapatkan finalisasi setelah diputuskan bersama," ujar Brigjen Anwar.

Kriteria TPS sangat rawan yang diidentifikasi oleh kepolisian meliputi wilayah yang secara geografis sulit dijangkau dan terpisah jauh dari kelompok TPS lainnya, wilayah yang memiliki sejarah konflik yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi, serta wilayah yang berada dalam sengketa kabupaten, kota, dan provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: