Dinas PMD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Tengah

 Dinas PMD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Tengah

Peserta Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Tengah-Agus-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Benteng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di halaman Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi dan Optimalisasi ZIS

BACA JUGA:Siswa MTs Qaryatu Jihad Wakili Bengkulu Tengah di Kompetisi KSM Tingkat Provinsi Bengkulu

 

Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Tampak hadir secara langsung Gubernur Provinsi Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., perwakilan Polda Bengkulu,  Kajari Bengkulu Tengah, perwakilan Polres Bengkulu Tengah, Perwakilan Kodim 0407 Kota Bengkulu, para Asisten dan Staf Ahli, Beberapa Kepala OPD Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, para Camat, para Kepala Desa Bengkulu Tengah dan undangan lainnya.

BACA JUGA:Anindita dari MIN 5 Bengkulu Tengah Raih Juara Nasional Hitung dan Membaca Cepat

BACA JUGA: Bengkulu Tengah Lakukan Pengecekan Harga Sembako di Karang Tinggi

 

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini menekankan pentingnya pemanfataan program kebijakan yang menyeluruh.

Program kebijakan menyeluruh yang disampaikan Gubernur Rohidin salah satunya yaitu pemanfaatan BPJS Kesehatan yang menjadi kebijakan Gubernur maupun Bupati serta Walikota.

BACA JUGA:MIN 4 Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi KMA 450 Tahun 2024

BACA JUGA:MTs Panca Mukti Bengkulu Tengah Adakan Pembentukan Karakter Melalui Shalat Zuhur Berjamaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu