3 Kecamatan di Mukomuko Tidak Miliki Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ini Kata Dinas Pertanian

3 Kecamatan di Mukomuko Tidak Miliki Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ini Kata Dinas Pertanian

ada 3 kecamatan di Mukomuko tidak memiliki lahan sawah berkelanjutan yakni yakni Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, dan Teras Terunjam-Seno-

radarbengkuluonline.id - Diketahui ada 3 kecamatan di Mukomuko sama sekali tidak memiliki lahan sawah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Data itu terungkap setelah Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah melakukan pendataan dan pemetaan lahan sawah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B di 15 kecamatan se-kabupaten Mukomuko. 

3 kecamatan di Mukomuko yang tidak memiliki lahan sawah yakni Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, dan Teras Terunjam.

Hasil rekapitulasi menunjukan luas sawah LP2B di 3 kecamatan tersebut ternyata masih nol. 

"Dinas pertanian sudah melakukan pendataan lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan persawahan lah, kira-kira begitu. Memang tidak semua kecamatan ada LP2B itu," kata Sekretaris Dinas Pertanian, Hari Mustamam, SP. 

Total luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko saat ini seluas 4.575 hektar.

Nyaris setengah dari luas lahan sawah di Mukomuko berada di Kecamatan Lubuk Pinang tepatnya seluas 2.149,5 hektar. 

Kecamatan yang juga memiliki lahan persawahan cukup luas yaitu Kecamatan Selagan Raya, 827,5 hektar, XIV Koto, 596,8 hektar, Air Manjunto 563 hektar, dan Ipuh 285,6 hektar. Lahan persawahan tersebar di 7 kecamatan lain hanya saja luasnya tidak sampai 10 hektar. Bahkan ada yang hanya 3 hektar saja seperti Kota Mukomuko. 

Sawah LP2B ini rawan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dan lainnya. Akibatnya produksi pangan Mukomuko bisa anjlok.

Sebab itulah, perlu dibentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi lahan sawah LP2B dari alih fungsi lahan.

Hari mengatakan, Mukomuko membutuhkan peraturan daerah (Perda) khusus untuk melindungi lahan sawah LP2B dari aktivitas alih fungsi. 

 

"Pendataan awal sudah. Setelah ini diharapkan ada perda yang mengatur sanksi apabila sawah dialihfungsikan," ka Hari. 

BACA JUGA: Ini Data BPS Tentang Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu Triwulan 3 Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: