HMI Bengkulu Tolak Revisi RUU Pilkada dan Menolak Dinasti Politik , Gelar Aksi Demo di DPRD Provinsi

HMI Bengkulu Tolak Revisi RUU Pilkada dan Menolak Dinasti Politik , Gelar Aksi Demo di DPRD Provinsi

Tolak Dinasti Politik dan Tolak Revisi UU Pilkada hasil Putusan MK, HMI Lakukan Demo di DPRD Provinsi Bengkulu-Windi-

 

 

"Kami menuntut agar pemerintah menghentikan segala upaya yang dilakukan untuk melegalkan politik dinasti. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi yang seharusnya memberi kesempatan yang sama kepada semua warga negara tanpa adanya monopoli kekuasaan," ujar Anjar dengan tegas.

BACA JUGA: Ratusan Massa Geruduk Kantor KPU Seluma, Arus Lalin Dialihkan

BACA JUGA:Truk Bermuatan Material Bangunan Menabrak Rumah Warga Ulu Talo

Selain itu, HMI Cabang Bengkulu juga menuntut Presiden dan DPR untuk segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Mereka mendesak pemerintah untuk mematuhi dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi. Yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024. 

Kedua putusan ini dianggap sebagai langkah krusial dalam menjaga sistem pemilihan yang adil dan demokratis di Indonesia.

BACA JUGA:3 Cerita Nyata Menyeramkan dari Internet yang Pernah Terjadi Pada Seseorang, Ngeri Bikin Merinding

"Kami menolak dengan tegas segala upaya revisi UU Pilkada yang berpotensi melemahkan sistem demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, dan pemerintah serta DPR harus tunduk pada putusan tersebut. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan demokrasi kita," lanjut Anjar.

 

 

HMI Cabang Bengkulu juga menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Mereka menilai KPU memiliki peran vital dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang ingin mempertahankan kekuasaan secara tidak sah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: