Cakada Incumbent Wajib Cuti Kampanye, Bagaimana dengan Gubernur Rohidin Mersyah?

Cakada Incumbent Wajib Cuti Kampanye, Bagaimana dengan Gubernur Rohidin Mersyah?

calon kepala daerah atau Cakada Incumbent harus patuhi aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni harus cuti kampanye-Ist-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: