Cakada Incumbent Wajib Cuti Kampanye, Bagaimana dengan Gubernur Rohidin Mersyah?
calon kepala daerah atau Cakada Incumbent harus patuhi aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni harus cuti kampanye-Ist-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: