Pelantikan 25 Orang Anggota DPRD Kaur Terpilih Sempat Larang Wartawan Meliput

Pelantikan 25 Orang Anggota DPRD Kaur Terpilih Sempat Larang  Wartawan Meliput

Pelantikan 25 anggota DPRD Kaur terpilih Periode 2024-2029-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Pelantikan 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur terpilih berjalan dengan lancar dan tertib walaupun sempat ada pelarangan  wartawan  masuk di ruangan pelantikan untuk meliput acara tersebut.

Proses pelantikan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kaur, Kamis 29 Agustus 2024. Pembacaan pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, Rama Wijaya SH,MH.  

BACA JUGA:Calon Bupati Sulman Azis - Deni Setiawan Jalan Kaki ke KPU Kaur

BACA JUGA:Calon Bupati Herlian - Noprizal Mendaftar ke KPU Kaur Naik Plangkin

 

Pelantikan DPRD Kaur terpilih dihadiri Ketua DPRD Kaur sebelumnya, Diana Tulaini SH, Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH, Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM,Forkopimda Kaur, Kepala OPD,Camat, para undangan, dan Anggota DPRD Kaur terpilih periode 2024 - 2029.

Ketua DPRD Kaur periode 2019-2024, Diana Tulaini SH menyampaikan, ia sangat mengharapkan kepada pimpinan dewan yang baru (definitif) untuk bisa bekerjasama  yang baik dengan pihak eksekutif supaya pembangunan di Kabupaten Kaur bisa merata, dan sangat diharapkan kepada kepala daerah untuk memperhatikan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kaur.

 BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kaur Terpilih 29 Agustus 2024

BACA JUGA:Disetujui DPRD , Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan Tahun 2024

 

"Yang paling tau pembangunan apa yang dibutuhkan di Daerah Pemilihan (Dapil) itu Anggota DPRD. Masyarakat akan mengadu kepada DPRD apa yang sangat diperlukan di daerah tersebut saya harapkan kepala daerah untuk memperhatikan hal tersebut," sampainya kepada RADAR BENGKULU.

Untuk diketahui, Pimpinan DPRD Kaur  sementara, sebelum dinyatakan definitif, Januardi, Caleg terpilih dari Partai Golkar. Sedangkan Wakil Ketua  sementara Herdian Saptanugraha berdasarkan  UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dan  PP 12 Tahun 2014 Tentang penyusunan pedoman tata tertib DPRD.

BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Calon Bupati Gusril - Hamid Daftar Pertama di KPU Kaur

BACA JUGA:Polres Kaur Gelar Simulasi Sispam Kota Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu