Pilkada 2024, Ada 5 Pemerintahan Dipimpin Pejabat Sementara, Termasuk Pjs Gubernur Bengkulu
Lima daerah di Provinsi Bengkulu akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada 2024, termasuk pjs Gubernur Bengkulu-Windi-
radarbengkuluonline.id - Keputusan ini diambil setelah Bupati dan Wakil Bupati di lima kabupaten mengajukan cuti untuk maju sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024. Begitupun Gubernur Bengkulu juga akan cuti dan posisinya diganti Pejabat Sementara.
Namun sayangnya, hingga kemarin, 3 September 2024, hari terakhir penyampaian cuti kada, satu kabupaten belum menyerahkan cuti kada tersebut. Kabupaten mana itu? Namun, nama kabupaten dimaksud tidak disebutkan.
Untuk lima kabupaten yang akan diambil alih oleh Pjs adalah Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, Rejang Lebong, dan Mukomuko.
Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing daerah ini memilih cuti untuk fokus pada pencalonan mereka dalam Pilkada, sebuah langkah yang diatur dalam regulasi pemilu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bersama BP2MI Buka Peluang Kerja ke Luar Negeri Bagi Generasi Muda
BACA JUGA: Masyarakat Bengkulu Utara Sayangkan Lawan Kotak Kosong Saat Pilkada
Kabupaten Bengkulu Utara menjadi salah satu daerah yang akan dipimpin oleh Pjs. Karena, Bupati Mian mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Sementara Wakil Bupati Arie Septa Adinata maju dalam Pilkada Bengkulu Utara.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai Tajuding, keduanya bersaing dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di Kabupaten Seluma, Bupati Erwin Octavian memilih maju kembali sebagai calon Bupati Seluma. Sementara Wakil Bupati Gustianto menjadi calon Wakil Bupati Seluma.
Sementara itu, di Kabupaten Rejang Lebong, Bupati Samsul Effendi dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah masing-masing akan bersaing untuk posisi Bupati Rejang Lebong. Kabupaten Mukomuko juga tidak ketinggalan, dengan Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Wasri yang berpasangan untuk kembali maju dalam Pilkada Mukomuko.
Karo Pemkesra, Ferry Ernez Parera, S.STP., M.Si., mengungkapkan, Pemprov Bengkulu sebelumnya telah menyurati kabupaten-kabupaten yang memiliki Kada yang akan bertarung dalam Pilkada tersebut.
Surat tersebut meminta agar surat cuti diserahkan paling lambat pada 30 Agustus 2024. Namun, batas waktu ini diperpanjang hingga 3 Agustus 2024.
"Kami berharap hari ini (kemarin, red) surat itu sudah bisa disampaikan. Kabarnya, prosesnya sudah berjalan," ujar Ferry
Ferry menegaskan, nama-nama Kada yang mengajukan cuti tersebut harus diproses dan izinnya sudah harus keluar paling lambat pada 11 September 2024, sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: