Setiap PPPK Guru Harus Memenuhi Target Kinerja

Setiap PPPK Guru Harus Memenuhi Target Kinerja

PPPK guru Bengkulu Selatan menerima SK perpanjangan masa kerja lima tahun-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna -- Penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)  bukanlah sekadar tanda tangan di atas kertas saja, tetapi setiap PPPK harus memenuhi target kinerja didalam MoU yang sudah disepakati.

Karena, nantinya akan mempengaruhi hasil evaluasi  yang disampaikan oleh Kepala Sekolah. Apakah PPPK nantinya bisa dilakukan perpanjangan kontrak apa tidak.

BACA JUGA:Penyakit Masyarakat di Bengkulu Selatan Terus Dipantau

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gelar Workshop Pembentukan UPTD SPALD

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan, didalam MoU tersebut pasal 11 ayat 2 huruf d bahwa kewajiban PPPK untuk memenuhi target kinerja,yang terukur melalui Penilaian Kinerja (PK).

"Berbeda dengan yang namanya jam kerja seorang PPPK, itu termasuk dengan beban mengajar. Rujukannya Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024 junto Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 pasal 4,5,6,7,8 bagaimana mereka melaksanakan bebannya, tuntas apa tidak. Itulah nanti akan diukur dari PK tersebut,"ungkap Lusi.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Bersinergi Dengan Awak Media, Ciptakan Pilkada Yang Aman dan Kondusif

BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi CPNS di Bengkulu Selatan Diperpanjang

 

Kalau yang namanya target kinerja PPPK guru, lanjutnya, diantaranya meningkatkan semangat kerja, meningkatkan sinergi, kerja sama, dan koordinasi, meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam mengajar.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa PPPK yang tidak memenuhi target kinerja akan diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Selatan Akan Jalin MoU Dengan BP2MI

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Gelar Apel Gabungan Siaga Satlinmas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu