Berdayakan UMKM, Kemenkeu Satu Bengkulu Sosialisasikan Teknik Berdagang

Berdayakan UMKM, Kemenkeu Satu Bengkulu Sosialisasikan Teknik Berdagang

Narasumber dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, KPP Pratama Bengkulu Dua, dan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memaparkan materi pada Sosialisasi Pemberdayaan UMKM-Adam-radarbengkulu

 

Aspek yang tidak kalah penting selanjutnya adalah terkait pajak UMKM. Informasi terkait pajak UMKM belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM. Rio, yang merupakan  narasumber dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua.

Rio menjelaskan bahwa pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omset sampai dengan 500 (lima ratus) juta rupiah tidak dikenakan pajak. 

BACA JUGA:12 Ide Bisnis Ini Cocok Untuk Mahasiswa, Bisa Bantu Nambah Keuangan

BACA JUGA:Ini Perkembangan Pasar Modal, Sektor Perbankan Serta Kinerja Industri Keuangan di Provinsi Bengkulu Stabil

 

"Jika omsetnya telah lebih dari 500 (lima ratus) juta rupiah, maka pelaku UMKM dapat menggunakan tarif 0.5 % dari omset yang dikurangi dengan 500 (lima ratus juta rupiah). Disamping itu juga, Rio pelaku UMKM juga wajib untuk melaporkan pajaknya. Membayar pajak dan melaporkan pajak dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui DJP Online," kata Rio.

Pun dalam mengembangkan usahanya, Ikhsan, narasumber dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa pelaku UMKM harus memiliki kemampuan adaptif dan cepat menerima perubahan. Seiring berkembangnya teknologi, maka UMKM juga harus mulai merambah ke dunia digital. 

BACA JUGA:Bengkulu Salah Satu Provinsi Terdepan di Sumatera Dalam Penggunaan Transaksi Keuangan Digital

BACA JUGA:Gallery Invenstasi Syariah UIN FAS Bengkulu Diminta Sosialisasi Bencana Keuangan Digital di Bengkulu Tengah

 

 

Kementerian Keuangan menyediakan sebuah platform untuk UMKM menjual produk-produknya kepada instansi-instansi seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (Dit. SITP), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN), dan Satker Penyedia Barang dan Jasa. Platform ini disebut Digipay SATU. 

Manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku UMKM jika bergabung dengan DIGIPAY SATU diantaranya yaitu, pelaku UMKM dapat memperluas pasar untuk penjualan produk, transaksi menjadi lebih fleksibel, serta keamanan mekanisme pembayaran lebih terjamin.

BACA JUGA:Talkshow Sertifikasi Halal UMKM dan RPH: Edukasi Masyarakat Pentingnya Produk Kuliner Berlabel Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu