Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Lahan Warga Pring Gading di Kawasan Taman Wisata Alam

Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Lahan Warga Pring Gading di Kawasan Taman Wisata Alam

Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Lahan Warga Pring Gading di Kawasan Taman Wisata Alam-Windi-

Rohidin menegaskan bahwa dirinya akan mengawal langsung proses pembuatan sertifikat tanah bagi warga, memastikan bahwa lahan tersebut akan disertifikasi sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing.

Sertifikasi ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, serta mencegah konflik atau sengketa di masa depan.

"Sebagai gubernur, saya berjanji akan terus memperjuangkan hak masyarakat hingga mereka mendapatkan sertifikat tanah yang sah," ujar Rohidin dengan tegas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin juga mengimbau pihak RT/RW setempat untuk segera mendata warga yang memiliki lahan di kawasan terdampak.

Data tersebut nantinya akan diajukan ke BPN agar proses penerbitan sertifikat dapat segera dimulai. Rohidin memastikan bahwa proses ini akan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya minta RT/RW segera mendata nama-nama warga yang memiliki lahan. Nantinya, data tersebut akan kita serahkan ke BPN untuk proses sertifikasi. InsyaAllah, saya sendiri yang akan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga, seperti yang pernah saya lakukan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai beberapa waktu lalu," jelasnya.

 

Kebijakan pelepasan kawasan hutan menjadi APL ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengelola lahan secara legal dan produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: