Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Lahan Warga Pring Gading di Kawasan Taman Wisata Alam

Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Lahan Warga Pring Gading di Kawasan Taman Wisata Alam

Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Lahan Warga Pring Gading di Kawasan Taman Wisata Alam-Windi-

 

 

Radar BengkuluGubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan sertifikat lahan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading, Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu.

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat melakukan sosialisasi dan dialog langsung dengan warga melalui konferensi video di Command Center, Balai Raya Semarak, pada Kamis (12/9).

BACA JUGA:Wakapolda Tegaskan Bahwa Sinergi Semua Pihak Penting Untuk Pilkada 2024 di Bengkulu Damai

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Siapkan Langkah Ini Untuk Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

Dalam dialog tersebut, Rohidin menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023, kawasan hutan di sekitar TWA Pring Gading resmi dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk pemukiman dan fasilitas sosial.

Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat resmi atas lahan yang mereka tinggali selama ini.

"Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, lahan di sekitar Rumah Makan Pring Gading yang sebelumnya berstatus kawasan hutan, kini sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar. Ini adalah langkah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi warga," kata Gubernur Rohidin saat menyapa warga melalui konferensi video.

BACA JUGA:Petani di Provinsi Bengkulu Bahagia Terima Penyaluran Bantuan Alsintan dari Gubernur Rohidin

BACA JUGA:Bengkulu Perkuat Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Hutan Mangrove

Bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut, terbitnya SK MenLHK RI ini membawa angin segar.

Dengan adanya pengakuan resmi dari pemerintah, lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun kini mendapatkan kepastian hukum.

Langkah selanjutnya, seperti dijelaskan oleh Gubernur Rohidin, adalah proses sertifikasi tanah yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: