Ini Penjelasan Ketua APDESI Provinsi Bengkulu Tentang Kehadirannya di Acara Konsolidasi Rakyat

Ini Penjelasan Ketua APDESI Provinsi Bengkulu Tentang Kehadirannya di Acara Konsolidasi Rakyat

Ini Penjelasan Ketua APDESI Provinsi Bengkulu Tentang Kehadirannya di Acara Konsolidasi Rakyat-Ist-

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (1) menyatakan, kepala desa yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran ini tidak diindahkan, pada ayat (2) diatur bahwa kepala desa tersebut dapat diberhentikan sementara dan berpotensi diberhentikan secara permanen. 

 

 

“Ini adalah bentuk tindakan tegas yang diatur oleh undang-undang agar kepala desa menjaga netralitasnya dalam Pilkada,” jelasnya.

 

 

Selain UU Desa, pelanggaran netralitas kepala desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280 ayat (2) huruf h dan i, disebutkan bahwa tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Jika larangan ini dilanggar, sanksi pidana siap menjerat mereka. 

Pasal 494 dari UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

 

 

“Bawaslu seharusnya sudah bisa bertindak atas pelanggaran ini. Karena, jelas ada indikasi pelanggaran UU Desa dan UU Pemilu terkait netralitas aparatur desa. Kepala desa sebagai aparatur negara seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon.” 

 

 

Seperti dilansir sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyatakan bahwa informasi yang diketahuinya dari pemberitaan tentang adanya dugaan kepala desa mendukung salah satu bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, akan dijalankan informasi awal untuk menindaklanjuti lebih lanjut 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: