Dipimpin Kajari, Barang Bukti Pidana Inkracht Dimusnahkan di Seluma

Dipimpin Kajari,   Barang Bukti Pidana Inkracht Dimusnahkan di Seluma

Pemusnahan batang bukti di Kejari Seluma yang sudah incrahct-Wawan-radarbengkulu

 

Selanjutnya pidana Undang Undang Kesehatan, berupa obat merk Samcodin sebanyak 1 perkara dengan total sebanyak 5 Keping, perkara pidana pencurian sebanyak 7 perkara, perkara pidana Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan anak dan kekerasan seksual sebanyak 9 perkara.

Lalu, perkara minyak dan gas bumi sebanyak 2 perkara, perkara pembunuhan sebanyak 2 perkara, perkara penganiayaan sebanyak 3 perkara dan perkara lalu lintas sebanyak 1 perkara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu