General Manager PT Pelindo Jawab Aksi Unjuk Rasa Soal Kepemilihan Lahan TPI Bengkulu

General Manager PT Pelindo Jawab Aksi Unjuk Rasa Soal Kepemilihan Lahan TPI Bengkulu

General Manager Pelindo Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan TPI Bengkulu-Poto ilustrasi-

 radarbengkuluonline.id - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi aksi unjuk rasa warga yang terjadi di Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa, 24 September 2024.

Warga yang menggelar demonstrasi ini mempersoalkan kepemilikan lahan di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berbatasan dengan PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA:DLHK Provinsi Bengkulu Harus Sewa Lahan Pelindo Selama 20 Tahun Untuk Membangun Insinerator Limbah Medis

BACA JUGA:Jalani Strategi Nasional tentang Pencegahan Korupsi, PT Pelindo 2 Bengkulu Terapkan Program STID di Pulau Baai

Menanggapi aksi tersebut, General Manager PT Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah sah milik PT Pelindo. 

Ia menyebut bahwa lahan tersebut terdaftar atas nama perusahaan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 tahun 1979, yang kemudian diperbarui dengan sertifikat HPL Nomor 00002 tanggal 9 Desember 2009. 

Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, yang menegaskan hak pengelolaan perusahaan atas lahan tersebut.

BACA JUGA:Pengembangan Kawasan Industri di Pulau Baai Bengkulu Berlanjut, PT Pelindo Target 410 Hektar Tuntas jadi KEK

BACA JUGA:Ekspor Meningkat, Pelindo Tingkatkan Fasilitas Kawasan

"Sesuai dengan sertifikat HPL yang kami miliki, lahan antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan PT Pertamina Patra Niaga tersebut adalah sah milik PT Pelindo. Dokumen ini diakui oleh BPN dan kami telah memenuhi segala prosedur hukum yang berlaku," ujar Joko dalam pernyataannya.

- Gugatan Pengadilan Sudah Inkracht

Lebih lanjut Joko mengungkapkan bahwa sengketa hukum terkait lahan tersebut bukanlah hal baru.

Pada tahun 2022, PT Pelindo telah menghadapi gugatan terkait dugaan penyerobotan lahan di lokasi yang sama.

Gugatan ini berujung pada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 September 2022 yang menyatakan bahwa PT Pelindo adalah pemilik sah lahan seluas 11.804.200 meter persegi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: