Dispendikbud Bengkulu Selatan Lakukan Cross Check Dugaan Pemotongan Dana PIP

Dispendikbud Bengkulu Selatan  Lakukan Cross Check Dugaan Pemotongan Dana PIP

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya,M.Pd-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Terkait adanya laporan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Bengkulu Selatan  akan melakukan cross check kebenaran dari laporan tersebut.

Bahkan pihaknya juga sudah meminta kepada pihak sekolah untuk mendapatkan bukti adanya kejadian tersebut dan bukti itu  bisa berupa  rekaman suara ataupun video dari pihak yang menerima PIP.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Umumkan Pengusulan Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029

BACA JUGA:Jadwal Tes Standar Kompetensi Dasar CPNS Bengkulu Selatan Belum Bisa Dipastikan

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan  Lusi Wijaya M. Pd menyampaikan, memang benar laporan itu sudah masuk ke Dinas. Tetapi, pihaknya masih mencari kebenaran hal itu. 

Kalau mau dikatakan pemotongan kurang tepat. Tetapi, setelah penerima PIP ini menerima uangnya, penerima memberikan uang kepada oknum dengan besaran yang berbeda - beda.

BACA JUGA:Sekolah di Bengkulu Selatan Akan Jadi Binaan Google Indonesia

BACA JUGA:4 Tempat Wisata Favorit di Kuningan, Nikmati Keindahan Pemandangan Alam Bersama Keluarga Tercinta

 

"Indikasi tersebut dari hasil dari laporan yang kita terima. Yang melakukan hal tersebut bukan dari pihak sekolah ataupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan. Justru dari informasi yang saya terima dari Kepala Sekolah. Saya juga bingung harus mengatakan atas nama apa mereka melakukan itu. Apakah kelompok ini suatu organisasi atau  koordinator, kita belum bisa menyimpulkan. Tapi dari informasi, mereka ini bergerak sebagai koordinator,"papar Lusi saat ditemui RADAR BENGKULU diruang kerjannya Selasa (01/10).

Kalau terkait bukti adanya indikasi pengambilan dari dana PIP tersebut, pihaknya telah mendapatkan beberapa bukti.  Mulai dari hasil rekeman suara dari penerima PIP dan rekaman  video. Untuk besaran yang harus diberikan oleh penerima PIP  tidak sama. Ada yang  Rp 25 ribu, Rp 50 ribu.dan Rp.75 ribu.

BACA JUGA:Ingat-Ingat, Roadrace Championship Kodim 0408 Bengkulu Selatan Ada Tiga Kelas

BACA JUGA:Perda Tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan Disosialisasikan, Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu