Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada, 66 Pejabat Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada, 66 Pejabat Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu -Windi-
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Kondisi ini, menurut Muspani, menunjukkan bahwa hampir seluruh pejabat di Pemprov Bengkulu telah dimobilisasi untuk mendukung kepentingan politik tertentu. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap netralitas ASN, yang seharusnya menjadi garda netral dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Mereka bukan lagi pejabat yang netral, tapi sudah dimobilisasi untuk kepentingan politik. Jika ASN mulai terlibat dalam politik praktis, ini menjadi sangat mengerikan. Oleh karena itu, sebagai warga negara, kami merasa perlu mengambil langkah untuk melapor,” tandas Muspani.
Di sisi lain, Muspani juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk menyikapi Pilkada dengan bijak dan menentukan pilihan secara independen. Menurutnya, campur tangan ASN dan birokrasi dalam mendukung salah satu pasangan calon merupakan tindakan yang tidak adil, tidak jujur, dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Ketika ASN dan birokrasi ikut campur dalam Pilkada, itu berarti kita kehilangan asas keadilan dan kejujuran. Sebagai warga negara, kita perlu sadar bahwa gubernur seharusnya dipilih oleh rakyat, bukan karena mobilisasi ASN atau pejabat yang ingin mempertahankan kekuasaan. Biarlah rakyat yang menentukan siapa gubernur yang akan datang,” ujar Muspani dengan harap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: