Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Pimpin Apel Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024

Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Pimpin Apel Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH memimpin apel pasukan pengamanan TPS pada Pilkada 2024-Hendri-radarbengkulu

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kabupaten Kaur Saat Rapat Persiapan Pilkada 2024

   

"Dalam rangka mendukung hal tersebut diperintahkan kepada seluruh Pamatwil dan Perwira pengendali di lapangan, agar dapat mengendalikan serta memberikan petunjuk yang jelas kepada anggotanya tentang cara bertindak dan SOP yang akan dilakukan selama pelaksanaan pengamanan pemungutan suara di TPS. Sehingga setiap anggota memahami tugas dan tanggung jawabnya selama melaksanakan pengamanan pemungutan suara di TPS pada Pilkada  2024," tegasnya.

Kepada personel siapkan fisik dan mental dengan dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pengamanan yang optimal kepada masyarakat. Sehingga dapat menampilkan jati diri polri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

BACA JUGA:HUT ke-25, DWP Kabupaten Kaur Menggelar Lomba Master of Ceremony

BACA JUGA:Kasus Stunting Ditargetkan Tidak Ada Kenaikan di Kabupaten Kaur Tahun 2025

 

Perkuat kerja sama yang harmonis dengan seluruh penyelenggara Pemilu. Baik KPPS maupun pengawas TPS dan segenap komponen masyarakat, guna mewujudkan sinergi polisional yang proaktif dalam rangka pengamanan pemungutan suara pilkada tahun 2024.

"Bagi segenap anggota polri, jaga komitmen dan netralitas, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yang dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan perlu diingat , bahwa tugas Polri dalam Pilkada 2024 adalah pengamanan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Gelar Kick Oof dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2024-2029

BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-60, Bupati Kaur Sampaikan Pesan Enam Pilar Transformasi Kesehatan

 

Kepada para perwira pengendali agar memberikan arahan dan petunjuk yang jelas kepada anggota sebelum bertugas, serta pedomani aturan dan SOP yang berlaku.

Untuk menghindari keraguan dan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas. Lakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat kepada terhadap anggota, pengamanan pemungutan pelaksanaan suara untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada pimpinan secara berjenjang, sehingga dapat dilakukan langkah antisipasi yang cepat dan tepat tanpa adanya gejolak dalam masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu