KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Ruang Kerja Gubernur, Sekdaprov dan Ruang Kerja Karo Umum
KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Ruang Kerja Gubernur, Sekdaprov dan Ruang Kerja Karo Umum-Windi-
Modus Pemerasan dan Pelanggaran Hukum
KPK menduga praktik pemerasan ini dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan Gubernur untuk memaksa bawahannya memberikan sejumlah uang. Para kepala dinas bahkan dijadikan bagian dari tim sukses pasangan calon. Modus ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.
Penggeledahan di kantor Gubernur ini diperkirakan akan berlangsung hingga sore hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Bengkulu terkait penggeledahan ini. (Wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: