Ini Isi Surat Rumus Institut Untuk Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
Ini Isi Surat Rumus Institut Untuk Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra-Ist-
"Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri, inikan instrumen atau peraturan bagi internal institusi. Lemah kalau dijadikan sandaran hukum penyelesaian tindak pidana dengan restorative justice," imbuh Rusman.
Restorative justice memang sudah terbukti menjadi penegakan keadilan yang "memenangkan" kedua belah pihak -pelaku dan korban- pada tindak pidana umum tertentu yang relatif ringan.
"Kalau penegakan hukum restorative justice ini akan terus dilanjutkan, kami memandang perlu dibentuk dasar hukum yang lebih kuat. Undang-undang, atau setidaknya Peraturan Pemerintah," pungkas Rusman.
Berikut ini isi surat yang disampaikan Rumus Institut kepada Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
Yang Terhormat;
Menteri Kordinator Bidang Hukum. Hak Asasi Manusi, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Alamat: Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-6 Kuningan Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta;
"Untuk Kebenaran dan Keadilan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: