Ini Isi Surat Rumus Institut Untuk Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra

Ini Isi Surat Rumus Institut Untuk Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra

Ini Isi Surat Rumus Institut Untuk Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra-Ist-

4. Bahwa pengaturan penegakan hukum restorative justice melalui peraturan perundang-undangan juga untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia dalam penegakan hukum;

 

5. Bahwa atas dasar pertimbangan pada point 1, 2, 3 dan 4 diatas. dalam surat singkat ini. Kami dari Rumus Institute". Mengusulkan agar membentuk undang-undang tentang penegakan hukum restorative justice dan melakukan perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan menambahkan Bab khusus tentang hukum acara pelaksanaan penegakan hukum dalam bidang restorative justice;

 

6. Bahwa tembusan surat ini, juga disampaikan secara resmi sebagai bahan kajian, evaluasi dan pengawasan kepada sebagai berikut:

 

6.1. Ketua DPR Republik Indonesia;

6.2 Ketua Makamah Agung Republik Indonesia;

6.3. Menteri Hukum Republik Indonesia;

6.4. Menteri Hak Asasi manusia Republik Indonesia;

6.5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

6.6. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia

6.7. Para Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia; dan

6.8. Para pimpinan media cetak, online dan organisasi wartawan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: