Ini Isi Surat Rumus Institut Untuk Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
Ini Isi Surat Rumus Institut Untuk Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra-Ist-
4. Bahwa pengaturan penegakan hukum restorative justice melalui peraturan perundang-undangan juga untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia dalam penegakan hukum;
5. Bahwa atas dasar pertimbangan pada point 1, 2, 3 dan 4 diatas. dalam surat singkat ini. Kami dari Rumus Institute". Mengusulkan agar membentuk undang-undang tentang penegakan hukum restorative justice dan melakukan perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan menambahkan Bab khusus tentang hukum acara pelaksanaan penegakan hukum dalam bidang restorative justice;
6. Bahwa tembusan surat ini, juga disampaikan secara resmi sebagai bahan kajian, evaluasi dan pengawasan kepada sebagai berikut:
6.1. Ketua DPR Republik Indonesia;
6.2 Ketua Makamah Agung Republik Indonesia;
6.3. Menteri Hukum Republik Indonesia;
6.4. Menteri Hak Asasi manusia Republik Indonesia;
6.5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
6.6. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
6.7. Para Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia; dan
6.8. Para pimpinan media cetak, online dan organisasi wartawan. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: