Polres Bengkulu Tengah Posting Foto Harun Masiku di Sosmed
Posting Foto Harun Masiku di Sosmed-Agus-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Benteng - Polres Benteng melalui akun media sosial (sosmed), yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB) menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami terima surat DPO dari KPK dan disebarluaskan di Kabupaten Benteng," ujar Kabag SDM Polres Benteng Kompol.Yosril Radiansyah.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Satu Orang Lagi Tersangka Korupsi Perumahan di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Murid MIN 5 Bengkulu Tengah Diberi Pemahaman Tentang Dampak Bahaya Merokok
Diterangkan dia, pihaknya menyebarluaskan informasi berdasarkan surat DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku. Data tersebut berdasarkan yang dikeluarkan KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, jelas dia lagi, melalui email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Minta Dana BOS Dikelola Sesuai Aturan
BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Tengah Minta ASN Jangan Main Judi Online
Sekadar informasi, mantan anggota DPR RI tersebut ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK, karena terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019.
Berdasarkan surat DPO dari KPK, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang.
BACA JUGA: Ini Dia Penyebab Pohon Bertumbangan di Liku Sembilan Bengkulu Tengah
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Tengah Siagakan Personel di Daerah Rawan Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu