Polres Bengkulu Tengah Buka Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Polres Bengkulu Tengah Buka Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Polres Benteng Buka Pelayanan Pembuatan SIM-Agus-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Benteng - Polres Benteng  membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) untuk  pertama kalinya di Bengkulu Tengah, Rabu (18/12).

Kasat Lantas Polres Benteng Iptu Junita Anggraeni menjelaskan, sebelumnya, Polres Benteng baru melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Namun, saat ini ada penambahan pelayanan yakni pembuatan SIM A dan SIM C. 

BACA JUGA: Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan

BACA JUGA: Pemda Bengkulu Tengah Sedang Matangkan Lokasi Pasar Harian

 

"Dibukanya pelayanan ini untuk mempermudah masyarakat membuat dan memperpanjang SIM," terangnya. 

Dijelaskan dia, dengan dibukanya pelayanan ini, masyarakat Kabupaten Benteng tidak usah repot jauh-jauh lagi untuk membuat SIM.

BACA JUGA:Murid MIN 2 Bengkulu Tengah Gelar Studi Edukasi di Museum dan Perpustakaan Daerah

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Bengkulu Tengah dan Panitia Terima Reward

 

"Pelayanan SIM dibuka hari Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB," jelasnya.

Ditambahkan dia, adapun syarat pembuatan SIM yaitu KTP asli, usia minimal 17 tahun, BPJS Kesehatan, surat keterangan sehat rohani (psikologi), surat keterangan dokter sehat jasmani, mengisi formulir, melengkapi sidik jari, tanda tangan serta melakukan foto.

BACA JUGA: Sudah Sepakat, Upah Minimum Kabupaten Bengkulu Tengah Naik

BACA JUGA:Perahu Nelayan Bengkulu Tengah Terbalik Diterjang Ombak, 1 Meninggal dan 2 Selamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu