Nelayan di Kabupaten Seluma Disarankan Tidak Melaut
Kepala Dinas Perikanan Seluma, Zuraini SP-Wawan-radarbengkulu
Klaim asuransi sebesar Rp 42 juta tersebut dengan rincian santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan selama 2 tahun yang diberikan sekaligus sebesar Rp 12 juta
Kemudian jika nelayan yang meninggal memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa maksimal untuk 2 orang anak. Dengan limit maksimal Rp 174 juta.
BACA JUGA:DP3APPKB Kabupaten Seluma Gelar Talk Show
BACA JUGA: Perayaan Natal di Seluma Dipantau, 1 Gereja Disiagakan 2 Polisi
Beasiswa ini akan didapat anak secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan, batasnya hingga usianya 23 tahun/sudah menikah/sudah bekerja.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris, KTP Nelayan dan Ahli Waris, Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Tabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu