Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Gusril Fausi dan Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur
Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur pada Pilkada serentak tahun 2024-Hendri-radarbengkulu
Foto bersama saat Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur pada Pilkada serentak tahun 2024-Hendri-radarbengkulu
Dikatakan Muklis, penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan landasan hukum yakni:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2024.
6. Berita Acara No. 333 /PL.02.6BA/1704/2024, Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu