Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 di Provinsi Bengkulu Membludak

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 di Provinsi Bengkulu Membludak

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 di Provinsi Bengkulu Membludak-Poto ilustrasi-

Sementara itu, untuk formasi tenaga kesehatan, tercatat 98 pelamar. Dari jumlah itu, 20 pelamar telah dinyatakan MS, tiga pelamar TMS, dan sisanya, sebanyak 59 berkas, masih diverifikasi.

 

 Dari jumlah ini, sebanyak 290 dinyatakan MS, empat orang TMS, dan 223 pelamar masih menunggu hasil verifikasi. Sri menegaskan, perpanjangan masa pendaftaran menjadi kesempatan emas bagi para tenaga honorer dan individu yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi CPNS atau PPPK tahap pertama.

 

“Masih ada lima hari lagi hingga pendaftaran ditutup. Ini peluang besar bagi yang belum sempat mendaftar atau bagi mereka yang pernah gagal pada seleksi sebelumnya,” ujar Sri.

 

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa hanya tiga kategori yang diperbolehkan untuk mendaftar PPPK gelombang kedua. Pertama, peserta CPNS atau PPPK tahap pertama yang dinyatakan TMS. Kedua, tenaga honorer yang belum pernah mendaftar seleksi ASN. Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar untuk formasi guru di instansi daerah.

 

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi ini. Hanya tenaga honorer yang telah aktif bekerja selama dua tahun terakhir dan memiliki dokumen pendukung yang memadai yang dapat melamar, meskipun namanya belum terdata di BKN.

 

“Jadi, tidak semua honorer bisa mendaftar. Hanya yang memenuhi kriteria itu saja yang berhak mengikuti seleksi,” tegasnya.

 

Perpanjangan masa pendaftaran ini diyakini akan meningkatkan jumlah pelamar secara signifikan. BKD Provinsi Bengkulu juga memastikan proses verifikasi berkas dilakukan secara cermat dan adil.

 

Sri berharap para pelamar dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan baik untuk melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. “Jangan sampai ada yang melewatkan kesempatan ini karena kurang teliti dalam mempersiapkan dokumen,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: