4.800 Orang Mukomuko Sudah Mendaftar Haji, Setoran Mencapai Rp 120 Miliar
Setoran Daftar Haji dari Mukomuko Mencapai Rp 120 Miliar, Daftar 2025 Berangkat 2050-Seno-
3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
Alur Pendaftar
1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: