Belum Terima Pengaduan, Kejaksaan Negeri Seluma Sedangkan Lakukan Pulbaket Soal Honorer Siluman
Kantor DPRD Seluma-Wawan-radarbengkulu
Diketahui dalam surat tersebut tercatat ada 3 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK kategori tenaga teknis, yakni HB di Dinas Lingkungan Hidup Seluma, EP di Inspektorat Seluma dan HN di Kecamatan Semidang Alas.
Diungkapkan Samsul, dalam aduan tersebut disampaikan, ketiganya tercatat dalam database BKN sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Semidang Alas Maras, namun kenyataannya HE dan EP diduga tidak pernah menjadi tenaga honorer. Sedangkan HN baru bekerja sejak Juli 2024 lalu di Kantor Camat Semidang Alas Maras.
BACA JUGA:Rumah Tidak Layak Huni Tuntas Dibedah Sebanyak 353 Unit di Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Diperkirakan Akhir Januari TPP dan ADD di Seluma Cair
Aduan ini dibuat oleh 2 orang perwakilan tenaga honorer yang merasa dirugikan. Lantaran mereka aktif bekerja sebagai honorer bertahun-tahun, namun ada honorer siluman yang tentunya tidak memenuhi syarat bisa lulus.
Mereka meminta agar oknum honorer siluman tersebut diberikan sanksi berat, lantaran melakukan kecurangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kapolres Seluma Siap Dukung Suksesnya Konfercab PCNU Seluma
BACA JUGA:Pemda Seluma Targetkan Kasus Stunting Turun Tahun 2025
"Surat pengaduannya telah kita terima. Yang dilaporkan ada 3 orang nama. Untuk saat ini laporannya sedang kita telaah. Rencananya akan kita klarifikasi kepada pelapor dan terlapor dalam waktu dekat, maupun kepala OPD-nya," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: