Efisiensi Anggaran, APBD Mukomuko tahun 2025 Semakin Ramping alias Kurus
Efisiensi Anggaran, APBD Mukomuko tahun 2025 Semakin Ramping alias Kurus-Poto ilustrasi-
"Slaah satu poin itu membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan seminar-seminar. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium," ujarnya.
Poin selanjutnya yaitu mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Poin keenam, agar daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa. Ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer daerah.
"Dengan keluarnya instruksi presiden ini, kemungkinan besar akan terjadi refocusing. Yang jelas, apapun itu bentuknya, kita akan tetap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden," sambung Eva.
Dikatakan Eva, APBD 2025 sudah dapat dilaksnakan. Sebab, setelah selesai evaluasi Gubernur, Perda APBD juga sudah diregistrasi Pemprov Bengkulu. Oleh sebab itu, Pemkab sedang menyiapkan proses pelaksanaan program-program yang tertuang di APBD, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut soal instruksi presiden untuk melakukan pergeseran anggaran guna efesiensi anggaran. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: