Ini Dia Jumlah Pagu Anggaran Keuangan yang Diserahkan ke Desa di Bengkulu Selatan Tahun 2025

Ini Dia Jumlah Pagu Anggaran Keuangan yang Diserahkan ke Desa di Bengkulu Selatan Tahun 2025

PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos..-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna  - Jumlah pagu anggaran keuangan yang diberikan kepada desa tahun ini, dari tiga sumber ada yang naik dan ada yang turun dari tahun sebelumnya.

Terkhusus untuk Dana Desa (DD) yang diterima oleh 142 desa, kurangnya cukup besar. Yaitu,  mencapai Rp 758.232.000. Pada tahun 2024 jumlah DD yang ada sebesar Rp.106.727.826.000 dan saat ini pada tahun 2025 menjadi Rp.105.969.594.00.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan Ikut Membantu Sukseskan Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Selatan Gelar Kick Off Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE

 

Walaupun begitu, penggunaannya harus tetap dilakukan dengan pembagian yang sudah ditetapkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nuzmanto M.Adil, ST melalui PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos. menyampaikan,  untuk   Alokasi Dana Desa (ADD) meningkat. Tahun 2024  Rp 62.655.787.700 dan saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp.64.518.132.300.  Artinya, meningkat sebesar Rp 1.862.344.600.

BACA JUGA:Waspada, Ternak di Bengkulu Selatan Mulai Terserang SE dan PMK Lagi

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kunjungi Kantor Bapenda Bengkulu Selatan, Dukung Peningkatan PAD

 

"Sedangkan pagu anggaran yang bersumber pada BHPR dari tahun 2024 kita mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp.1.825.226.300 pada tahun 2025 menjadi Rp.2.837.861.700. Terjadi kenaikan sebesar Rp 1.012.635.400. Untuk total besaran dari tiga sumber tersebut pada tahun 2024 sebesar Rp 171.208.840.000. Pada tahun 2025 sebesar Rp.173.325.588.000. Artinya, mengalami kenaikan secara keseluruhan sebesar Rp.2.116.748.000,"papar Ujang Ali menjelaskankepada RADAR BENGKULU  di ruang kerjannya Rabu (05/02).

Penggunaannya, lanjutnya,  harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024. Tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025,  di dalamnya terdapat beberapa fokus penggunaan DD selama tahun  anggaran.

BACA JUGA:Begini Cara Polres Bengkulu Selatan Agar Personel Tetap Sehat dan Bugar

BACA JUGA:Hasil Panen Padi dan Jagung di Bengkulu Selatan Cukup Signifikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: