DPRD Provinsi Bengkulu Desak Kemenhub RI Jelaskan Tentang Pengerukan Pulau Baai
![DPRD Provinsi Bengkulu Desak Kemenhub RI Jelaskan Tentang Pengerukan Pulau Baai](https://radarbengkulu.disway.id/upload/daaaccbe3eaece39c6ec8b842671e759.jpeg)
Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Terhambat, DPRD Provinsi Bengkulu Desak Kemenhub RI Jelaskan Tentang Pengerukan Pulau Baai-Ist-
Ia merinci bahwa sesuai regulasi, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan pelabuhan ini dikenakan konsesi fee sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor pelayanan jasa kepelabuhanan. Selama ini, PT Pelindo telah berkontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah, termasuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) final serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bengkulu.
Namun, Sumardi menegaskan bahwa meski Pelindo telah berkontribusi, tanggung jawab pengerukan tetap berada di tangan Kemenhub RI.
Menurut Sumardi, pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai bukanlah proyek kecil. Biaya yang dibutuhkan diperkirakan melebihi Rp 100 miliar. Jika seluruh biaya dibebankan kepada pengguna jasa pelabuhan, itu akan menjadi beban berat bagi dunia usaha.
"Pengguna jasa pelabuhan tidak mungkin menanggung sendiri biaya sebesar itu. Seharusnya, ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, khususnya Kemenhub dan Kementerian BUMN," tegasnya.
Sayangnya, hingga kini, Kemenhub belum memberikan penugasan kepada PT Pelindo, sementara Kementerian BUMN juga belum mengambil inisiatif untuk mempercepat prosesnya.
Sumardi memastikan bahwa DPRD Bengkulu tidak tinggal diam. Mereka terus berupaya mencari solusi agar pengerukan alur bisa segera direalisasikan.
"Kami tidak hanya berpangku tangan. Bahkan, Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Ir. H. Mi’an, sudah bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan untuk membahas persoalan ini," katanya.
Namun, hingga saat ini, hasil dari pertemuan tersebut masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: