Fatwa MUI Tentang Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Sama Dengan Haram

Fatwa MUI Tentang Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Sama Dengan Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram-poto ilustrasi-

Menurut Kiai Miftah, hal ini dapat dihukumi sebagai ghasab. Ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam ajaran Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin, terutama yang diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, merupakan bentuk kezaliman yang harus dihindari. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan subsidi secara bijak semakin meningkat.

Ia juga berharap agar pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat memperketat pengawasan guna memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran, sehingga dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: