Fatwa MUI Tentang Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Sama Dengan Haram
![Fatwa MUI Tentang Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Sama Dengan Haram](https://radarbengkulu.disway.id/upload/688c793da3d63aa0452f755815b3d980.jpg)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram-poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram.
Seperti dikutip dari laman harian.disway.id, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah dalam keterangannya kepada MUIDigital, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa subsidi adalah hak kelompok tertentu, sehingga penggunaannya oleh mereka yang tidak memenuhi syarat dianggap sebagai pelanggaran.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah juga telah menetapkan regulasi yang mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi agar tepat sasaran. Subsidi ini ditujukan untuk transportasi umum, nelayan, usaha mikro, serta masyarakat menengah kebawah.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Cabut Aturan Mengenai Pelarangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegas Kiai Miftah.
Pernyataan MUI ini mempertegas bahwa subsidi merupakan amanah yang harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada kelompok yang mampu secara ekonomi.
Pernyataan ini didasarkan kepada Firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”
Bantuan subsidi merupakan tanggung jawab pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar memerlukannya.
Menggunakannya tanpa hak bisa dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Allah SWT juga telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang artinya: "Janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: