Tersinggung, Dua Orang Warga Kecamatan Talo Diamankan
![Tersinggung, Dua Orang Warga Kecamatan Talo Diamankan](https://radarbengkulu.disway.id/upload/c63b35d4fd2404b0be7022a1f683ea4f.jpeg)
Dua pelaku pengeroyokan ditahan Polisi-Wawan-radarbengkulu
Dalam kondisi berdarah-darah, korban pun melaporkan kedua temannya ke Polsek Semidang Alas.Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya, berikut sejumlah barang bukti.
Akibat tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Tersinggung, Dua Orang, Warga ,Kecamatan Talo, Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: