AJI Tolak Revisi UU TNI yang Bisa Mengancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan oleh DPR RI-Ist-
RADAR BENGKULU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3).
Menurut AJI, revisi ini bukan sekadar perubahan regulasi. Tetapi, ini sebuah langkah mundur yang berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
"Disahkannya RUU TNI ini merupakan tanda kemunduran demokrasi," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perluasan kewenangan militer dalam jabatan sipil, yang dianggap menggerus prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan. AJI khawatir, revisi ini membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam urusan pemerintahan, sesuatu yang seharusnya dijalankan oleh warga sipil.
Selain mengkritisi perluasan kewenangan militer, AJI juga menyoroti absennya reformasi peradilan militer dalam revisi UU TNI ini. Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggota TNI masih kerap terjadi, namun para pelakunya hanya diadili di pengadilan militer dengan hukuman ringan.
Data AJI mencatat, sepanjang 2024, TNI menempati posisi kedua sebagai institusi dengan kasus kekerasan terhadap jurnalis terbanyak. Bahkan, pada Maret 2025, sudah ada satu kasus baru kekerasan yang melibatkan anggota TNI.
"Seharusnya, jika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana umum seperti kekerasan terhadap jurnalis, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan sipil, bukan militer," ujar Nany.
Ia menjelaskan, hukuman di pengadilan sipil bisa lebih berat, memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Berbeda dengan pengadilan militer yang dinilai terlalu ringan dalam menjatuhkan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: