AJI Tolak Revisi UU TNI yang Bisa Mengancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan oleh DPR RI-Ist-
Bukan hanya soal peradilan militer, AJI juga menganggap revisi UU TNI ini sebagai langkah mundur menuju era militerisme dalam politik. Keterlibatan TNI dalam jabatan sipil dinilai bisa mengembalikan praktik Dwi Fungsi ABRI yang terjadi di era Orde Baru.
"Yang lebih mengkhawatirkan, ini menunjukkan watak pemerintahan Presiden Prabowo yang semakin militeristik."
Menurutnya, dengan rekam jejak Prabowo Subianto yang kontroversial dalam isu pelanggaran HAM, kehadiran UU ini semakin memperkuat indikasi bahwa pemerintahannya ingin memperkuat peran militer dalam ranah sipil.
Revisi UU TNI ini tak hanya ditolak oleh AJI, tetapi juga oleh masyarakat sipil di berbagai daerah. Sejumlah aksi protes terjadi di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Manado, Purwokerto, Bandung, dan kota-kota lainnya.
Di media sosial, tagar #TolakRUUTNI menjadi trending, menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak regulasi ini.
Yang lebih mengejutkan, DPR RI tampaknya melupakan sejarah kelam Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru. Padahal, reformasi yang diperjuangkan sejak 1998 bertujuan untuk mengembalikan TNI ke barak dan menjadikannya tentara profesional, bukan alat politik.
"Mereka seolah lupa bagaimana kebebasan pers dikekang di era Orde Baru. Media dibredel, jurnalis diintimidasi, bahkan dibunuh," ujar Nany, mengingat peristiwa pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Detik pada 1994, serta pembunuhan Udin, wartawan Bernas, yang kritis terhadap seorang bupati berlatar belakang militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: