Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng Dipecat, Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng

Sebelah Kanan, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian dan Sebelah Kiri, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, SIK, MH.-Ist-
Adapun ia berkata, mengenai oknum anggota Bintara bernama Ade yang dugaan telah di PTDH oleh majelis Etik Polda Jateng merupakan hal wajar, karena dugaan telah melakukan perbuatan tercela dan sangat berat. Saya menyakini tentunya sebelum Majelis Etik membacakan putusan pemberian sanksi PTDH di Sidang KKEP, oknum anggota Bintara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dihadirkan para saksi, pastinya telah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup.
Selain pemberian sanksi Kode etik, menurut saya jika dugaan terbukti oknum anggota bintara tersebut melakukan perbuatan Pidana yang saat ini Lagi di proses hukum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, "maka pelaku dugaan dapat dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun".
Tetapi "penerapan pasal tersebut tergantung dari Penyidik Polda Jateng dan Para Aparat Penegak Hukum setempat, dalam mengungkap Perkara Pidana sehingga dapat menjadi terang benderang". Kita tunggu saja ya hasilnya nanti sampai putusan di Pengadilan Negeri setempatnya sudah Final atau Inkracht, mengakhiri percakapan, tegas Hirwansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: