Angkut 107 Penumpang Tanpa Izin, 8 Tewas, Kapten KM Tiga Putra Resmi Tersangka
Angkut 107 Penumpang Tanpa Izin, 8 Tewas, Kapten KM Tiga Putra Resmi Tersangka-Ist-
RADAR BENGKULU – Penyelidikan tragedi karamnya KM Tiga Putra di perairan Pulau Tikus Bengkulu mulai menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal, ES (40), sebagai tersangka utama.
Pria yang bertugas sebagai nakhoda kapal wisata tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan delapan orang penumpang dan membuat puluhan lainnya harus dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, kami menetapkan ES sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, Kamis (15/5).
Menurut Sujud, ES dinilai lalai karena memaksakan kapal berlayar dalam kondisi tidak layak. Fakta mencengangkan pun terkuak. Kapal tersebut ternyata sudah tak punya izin operasi sejak 2021.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
