LEKAD Ingatkan Manfaat Justice Collaborator ke Tsk Panorama, Apresiasi Kerja Kejari Bengkulu

LEKAD Ingatkan Manfaat Justice Collaborator ke Tsk Panorama, Apresiasi Kerja Kejari Bengkulu

LEKAD Ingatkan Manfaat Justice Collaborator ke Tsk Panorama, Apresiasi Kerja Kejari Bengkulu -Dok RBO-

 

RADAR BENGKULU - Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu SH mengapresiasi kinerja Kejari Bengkulu dalam menegakan hukum dan memberantas korupsi di Kota Bengkulu.

Buktinya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah serta dugaan pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan kios di Pasar Panorama, Kejari Bengkulu telah menetapkan 2 tersangka yakni PH seorang anggota DPRD kota aktif dan BH seorang kepala Dinas aktif.

BACA JUGA:Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR Ditahan, Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Panorama

"Sejauh ini kita patut memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejari Bengkulu dalam pengungkapan kasus korupsi di Kota ini, sudah ada pejabat publik yang masih aktif di Kota Bengkulu langsung ditahan, ada Kepala Dinas Kesehatan kota Bengkulu dan Kepala Dan Kepala Disperindag serta anggota DPRD kota aktif dari PAN," sambungnya.

Kemudian soal Kadis Perindag Kota yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, LEKAD menyarankan jika ada keterlibatan pihak lain dalam perkara itu, maka sebaiknya tersangka segera menyampaikan hal itu ke Penyidik kejaksaan.

"Didalam hukum ada namanya justice collaborator (JC), tersangka yang berani mengungkapkan fakta baru akan mendapatkan perlindungan hukum, penanganan khusus selama pemeriksaan, serta keringanan hukum seperti vonis lebih ringan, remisi, atau bahkan pembebasan bersyarat. Selain itu, menjadi JC juga membantu penegak hukum mengungkap kejahatan yang sulit, memastikan pengembalian aset negara, serta memberikan kesaksian yang krusial dalam persidangan," sampai Wahyu.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat tentang keterlibatan Bujang HR dalam perkara tersebut.

Kejari Bengkulu menegaskan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada dua nama tersebut. “Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika berdasarkan fakta hukum ditemukan keterkaitan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelas Fri Wisdom.

Dalam perkara ini, Bujang HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kejaksaan menegaskan, penegakan hukum di Bengkulu tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan publik untuk memperkaya diri akan ditindak tegas. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah agar berhati-hati dalam mengelola aset publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait