Kepala Dinas Dukcapil Seluma Ingatkan Pengurusan Adminduk Cepat dan Gratis
Kadis Dukcapil Seluma, Irzani M. SI-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma, Hj. Irzani, SIP.,M.Si kembali mengingatkan jika pengurusan administrasi kependudukan yang bersifat gratis diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Sabtu, 26 April 2025.
Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Irzani menyampaikan, bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang mau membuat dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan lain-lain tidak dipungut biaya dan cepat diproses.
BACA JUGA: SK CPNS Seluma Rencananya Dibagikan Sekitar Bulan Juni 2025
"Adik sanak masyarakat Kabupaten Seluma tidak perlu membayar biaya apapun saat mengurus atau mendapatkan dokumen kependudukan", ujar Kepala Dinas Dukcapil.
Kadis Dukcapil Irzani juga menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke Kantor Disdukcapil, dapat mengurus kependudukannya melalui online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
