Kapolda Minta Nasabah Lapor Polisi Kalau Debt Collector Meresahkan
Kapolda Minta Nasabah Lapor Polisi Kalau Debt Collector Meresahkan -Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Aksi premanisme yang kerap mengancam dan menarik paksa oleh kalangan oknum debt collector yang marak dan viral akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat .
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono S. IK. M.SI mengimbau masyarakat, terutama kalngan nasabah untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.
BACA JUGA:Bupati Seluma Temui Menteri PUPR, Bahas Percepatan Pembangunan
"Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, nasabah bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya," sampai Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono SIK. M.SI saat dikonfirmasi disela-sela kunjungannya di Polres Seluma pada Jumat (9/5).
Dalam menjalankan aksinya, ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan. Yaitu, menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal.
BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Minta Implementasikan 10 Comanderwish di Seluma
" Apapun alasan -alasannya, Debt Collector tidak diperkenankan menggunkaan aturannya sendiri. Jika meresahkan, silahkan lapor dengan polisi," tegas Kapolda.
Nah, bagi nasabah yang wanprestasi, jika didatangi debt collector, maka nasabah atau konsumen berhak menanyakan dan melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
