Gubernur Bengkulu Turunkan Nilai Pajak Kendaraan Tiap Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Mulai tahun ini dan seterusnya, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Anda dijamin turun tiap tahunnya.
Penurunan ini bukan sekadar wacana, tapi sudah tertuang dalam regulasi resmi, lengkap dengan simulasi perhitungan yang memudahkan masyarakat memahami manfaatnya.
BACA JUGA:Bersama BKN, Gubernur Helmi Hasan Benahi Manajemen Kepegawaian Provinsi Bengkulu
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 Tahun 2025, secara eksplisit menyebutkan bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi dasar penghitungan PKB, bakal mengalami penurunan sebesar 5 persen tiap tahun. Alhasil, meskipun kendaraan Anda bertambah usia, pajaknya justru semakin ringan.
Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan SE menjelaskan, penurunan tarif PKB ini adalah bagian dari kebijakan strategis Pemprov dalam merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
BACA JUGA:Pasar Murah dan Bakti Sosial Warnai Peringatan HKG ke-53 PKK Provinsi Bengkulu
“Tarif PKB yang sebelumnya 1,2 persen, kita turunkan menjadi 1 persen. Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 12 persen jadi 10 persen, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen,” papar Helmi saat konferensi pers, Rabu (6/8).
Namun tak berhenti di situ. Pemprov juga memberikan semacam bonus tahunan berupa penurunan nilai NJKB sebesar 5 persen, yang langsung berdampak pada nilai pajak yang harus dibayar.
BACA JUGA:Tujuh Daerah Baru di Provinsi Bengkulu akan Dimekarkan, Surat Usulan DPD RI Sudah Beredar Luas
“Dengan begitu, tiap tahun masyarakat akan merasakan manfaat langsung. Ini bentuk komitmen kita dalam meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak,” lanjutnya.
Bagaimana simulasi penurunannya? Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi PDRD, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH memberikan contoh konkrit. Misalnya, seseorang membeli mobil baru seharga Rp 200 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
