Tanpa Perintah Presiden, Tak Ada Lagi Tax Amnesty

 Tanpa Perintah Presiden, Tak Ada Lagi Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan ada lagi tax amnesty atau program pengampunan pajak tanpa perintah dari Presiden Prabowo.

"Saya bilang, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri. Kecuali ada perintah dari presiden," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Dorong Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN, Indonesia Darurat Guru



Seperti dikutip dari laman disway.id, dia menegaskan, pelaksanaan tax amnesty tidak bersifat hitam-putih, melainkan memiliki banyak area abu-abu yang dapat menimbulkan kompleksitas. 

Lebih lanjut dikatakannya, hal itu justru dapat memunculkan ketidakpastian, yang berpotensi berujung pada risiko hukum dalam pelaksanaannya. "Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden," kata Purbaya.

"Supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas," ujarnya.

Sebelumya Purbaya sempat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menggelar Tax Amnesty alias pengampun pajak, selama dirinya menjadi Menteri Keuangan.  Sebab menurutnya, program tax amnesty itu justru malah menimbulkan kerentanan terhadap pegawai pajak untuk disogok, hingga dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Di nsamping menimbulkan kerentanan bagi para pegawai pajak, Purbaya juga menilai bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) itu justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi kalangan pelaku usaha.

"Daripada begitu, jadi ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: