MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Mantan Kades Pasar Ipuh berinisial Ed dan Bendahara Pemdes Pasar Ipuh berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021. Keduanya telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kedua tersangka sama, diduga melanggar pasal tersebut," kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH didampingi Kasi Intel, Radiman, SH, dalam press release Senin malam (27/6). Dengan pasal tersebut yang menjerat Mantan Kades dan Bendahara Pasar Ipuh itu, apa ancaman hukuman yang dapat mereka terima jika di meja Pengadilan keduanya terbukti bersalah? Merujuk dari bunyi pasal tersebut, kedua tersangka diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1). Sementara dalam Pasal 3 ancaman hukumannya dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Undang-Undang Pasal 2 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah." Sedangkan Pasal 3 berbunyi, "Serupa orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidanan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar." Dijelaskannya, Ed dan Y ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan DD/ADD Desa Pasar Ipuh tahun 2021. Dari total APBDes Pasar Ipuh tahun 2021 Rp 1,1 miliar, berdasarkan audit ahli Inspektorat Daerah Mukomuko terdapat kerugian negara sebesar Rp 327 juta. Berdasarkan keterangan dari berbagai saksi-saksi, pada tahun 2020 lalu, Kades Ed meminjam uang ke sejumlah pihak dengan alasan untuk membiayai pembangunan desa. Namun, hingga tahun 2020 berakhir uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan. Pada anggaran tahun 2021, Ed mengembalikan pinjaman uang ke sejumlah pihak. Diduga pengembalian uang itu hasil penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Mulai dari pekerjaan fiktif, termasuk gaji perangkat desa yang tidak dibayar. Ada dugaan pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan yakni pembuatan 4 sumur bor. Kemudian, penyidik menemukan dugaan ada Silpa yang tidak dikembalikan dan gaji pengurus lembaga desa dan perangkat desa juga tidak dibayarkan. "Sebelumnya, kami juga sempat memeriksa 2 orang dokter dari Puskesmas Ipuh yang mengeluarkan surat keterangan sakit. Setelah dimintai keterangan, pada saat pemanggilan tanggal 21 Juni lalu, Y memang sakit mual-mual, muntah-muntah. Diagnosa ver tigo. Tapi hari ini kita lakukan pemeriksaan dilakukan oleh dokter dari Klinik mitra Kejaksaan, kondisi tersangka Y dalam keadaan sehat," demikian Press Release. Dari pantauan wartawan di lapangan, kondisi tersangka Y tampak sehat dan cukup tegar. Bahkan Y sempat melempar senyum ke arah pewarta saat berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang press release. (sam)Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Rabu 29-06-2022,15:37 WIB
Reporter : Seno
Editor : Christ
Kategori :
Terkait
Senin 03-02-2025,19:10 WIB
12 Desa di Kabupaten Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama
Sabtu 01-02-2025,13:59 WIB
Persoalan Temuan Dana Desa Berlanjut, Pendamping dan DPMD Dipanggil, Ini Jadwalnya
Kamis 30-01-2025,19:54 WIB
Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas
Selasa 28-01-2025,19:49 WIB
Penyaluran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, 2 Desa Tersandung Kasus Korupsi
Rabu 18-12-2024,07:00 WIB
Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,21:35 WIB
Helmi Hasan dan Mi’an Siap Wujudkan 10 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Provinsi Bengkulu
Rabu 19-02-2025,15:01 WIB
5 Hewan Unik yang Memiliki Tubuh Teraneh di Dunia
Rabu 19-02-2025,14:17 WIB
Spesies Tertua di Dunia yang Berusia 15 ribu Tahun Ditemukan di Benua Antartika
Rabu 19-02-2025,14:23 WIB
Hewan Viral di Sosial Media, Ada Bayi Harimau Sumatera Diberi Nama Bakso
Rabu 19-02-2025,21:44 WIB
PLN Tebar Promo EV Deals Selama IIMS 2025, Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp 2 Juta
Terkini
Kamis 20-02-2025,02:00 WIB
Program Prioritas Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan Dapat Dukungan Polres Bengkulu Utara
Kamis 20-02-2025,01:09 WIB
Gusril Fausi - Abdul Hamid Siap untuk Ikuti Pelantikan di Istana Negara
Kamis 20-02-2025,00:04 WIB
Ini Ya Usulan Kecamatan Air Nipis Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan
Rabu 19-02-2025,21:59 WIB
Mengenal DANANTARA, Kekuatan dan Energi Masa Depan Indonesia
Rabu 19-02-2025,21:46 WIB