Ini Perbedaan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019

Selasa 02-08-2022,06:58 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

 MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Tugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada tahap pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tahapan pendaftaran pada Pemilu 2019 lalu. 

BACA JUGA:Siap-Siap, 4 Pejabat Mukomuko Bakal Ditunjuk jadi Calon Sekda

Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad menuturkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, ada perbedaan mekanisme pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Raih Lima Terbaik Nasional IKIP 2022

Dijelaskannya, pada Pemilu 2024 semua berkas pendaftaran terpusat di KPU RI sesuai jadwal 29 Juli sampai 13 Desember 2022. Berbeda dengan Pemilu 2019, semua pengurus mendaftarkan Parpol-nya masing-masing di KPU Daerah.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (19)

"Jadi, KPUD tidak menerima berkas pendaftaran Parpol di daerah. Semua terpusat di KPU RI," kata Irsyad.

BACA JUGA:Polda Perlancar Kunjungan Menparekraf di Bengkulu

Tugas KPUD, melakukan klarifikasi setelah verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI. Itu dilakukan jika ada perintah dari KPU RI. "Sifat kita menunggu perintah jika ada yang dianggap perlu dilakukan klarifikasi di tingkat daerah," paparnya.

Kemudian, lanjut Irsyad, tugas KPUD nanti melakukan faktual Parpol yang telah mendaftar di KPU RI. "Selain menunggu perintah, nanti ada tahapan faktual sesuai jadwal 15 Oktober sampai 4 November. Itu menjadi bagian tugas KPUD," terangnya.

Perbedaan berikutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, Parpol dibagi 3 katagori. 1) Parpol yang memiliki keterwakilan di DPR RI atau yang mencapai parlemen threshold (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 lalu. 2) Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai ambang batas parlemen, dan 3) Parpol baru.

Dari 3 katagori Parpol itu, pada tahap pendaftaran dan verifikasi ada perlakukan berbeda. Dimana Parpol yang memiliki kursi di DPR RI saat ini hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa dilakukan faktual.

"Sementara, untuk Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai ambang batas parlemen dan Parpol baru, itu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ini berdasarkan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020," jelas Irsyad.

Sementara, untuk syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tidak berbeda dengan syarat pada Pemilu 2019 lalu. Diuraikan Irsyad, Parpol harus memilki Badan Hukum, memiliki kantor tetap di setiap tingkatan, memiliki kepengurusan di setiap provinsi, memiliki kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 75 persen jumlah kabupaten/kota.

"Kemudian di kabupaten yang terdapat kepengurusan Parpol, harus ada kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 50 persen. Misal Kabupaten Mukomuko, Parpol yang ada kepengurusan di Mukomuko, harus ada Kepengurusan kecamatan setidaknya di 8 kecamatan," pungkas Irsyad. (sam) 

 

Kategori :