MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada tahap pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tahapan pendaftaran pada Pemilu 2019 lalu. BACA JUGA:Siap-Siap, 4 Pejabat Mukomuko Bakal Ditunjuk jadi Calon Sekda Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad menuturkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, ada perbedaan mekanisme pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Raih Lima Terbaik Nasional IKIP 2022 Dijelaskannya, pada Pemilu 2024 semua berkas pendaftaran terpusat di KPU RI sesuai jadwal 29 Juli sampai 13 Desember 2022. Berbeda dengan Pemilu 2019, semua pengurus mendaftarkan Parpol-nya masing-masing di KPU Daerah. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (19) "Jadi, KPUD tidak menerima berkas pendaftaran Parpol di daerah. Semua terpusat di KPU RI," kata Irsyad. BACA JUGA:Polda Perlancar Kunjungan Menparekraf di Bengkulu Tugas KPUD, melakukan klarifikasi setelah verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI. Itu dilakukan jika ada perintah dari KPU RI. "Sifat kita menunggu perintah jika ada yang dianggap perlu dilakukan klarifikasi di tingkat daerah," paparnya. Kemudian, lanjut Irsyad, tugas KPUD nanti melakukan faktual Parpol yang telah mendaftar di KPU RI. "Selain menunggu perintah, nanti ada tahapan faktual sesuai jadwal 15 Oktober sampai 4 November. Itu menjadi bagian tugas KPUD," terangnya. Perbedaan berikutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, Parpol dibagi 3 katagori. 1) Parpol yang memiliki keterwakilan di DPR RI atau yang mencapai parlemen threshold (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 lalu. 2) Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai ambang batas parlemen, dan 3) Parpol baru. Dari 3 katagori Parpol itu, pada tahap pendaftaran dan verifikasi ada perlakukan berbeda. Dimana Parpol yang memiliki kursi di DPR RI saat ini hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa dilakukan faktual. "Sementara, untuk Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai ambang batas parlemen dan Parpol baru, itu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ini berdasarkan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020," jelas Irsyad. Sementara, untuk syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tidak berbeda dengan syarat pada Pemilu 2019 lalu. Diuraikan Irsyad, Parpol harus memilki Badan Hukum, memiliki kantor tetap di setiap tingkatan, memiliki kepengurusan di setiap provinsi, memiliki kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 75 persen jumlah kabupaten/kota. "Kemudian di kabupaten yang terdapat kepengurusan Parpol, harus ada kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 50 persen. Misal Kabupaten Mukomuko, Parpol yang ada kepengurusan di Mukomuko, harus ada Kepengurusan kecamatan setidaknya di 8 kecamatan," pungkas Irsyad. (sam)
Ini Perbedaan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019
Selasa 02-08-2022,06:58 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Minggu 20-10-2024,19:33 WIB
Bawaslu Kota Bengkulu Hentikan Penelusuran Dugaan Keterlibatan Lurah di Kampung Melayu
Jumat 26-04-2024,08:30 WIB
Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024
Minggu 21-04-2024,10:25 WIB
Kota Bengkulu Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Demi Transparansi
Sabtu 09-03-2024,21:00 WIB
Ini Kata Bawaslu Soal Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu
Minggu 03-03-2024,10:00 WIB
Persaingan Sengit: 3 Partai Berebut Posisi Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,18:03 WIB
Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
Sabtu 23-11-2024,22:33 WIB
Kapolres Bengkulu: Benar Ada Kegiatan Pemeriksaan Pejabat oleh KPK
Minggu 24-11-2024,05:00 WIB
Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
Minggu 24-11-2024,14:22 WIB
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
Minggu 24-11-2024,13:26 WIB
Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
Terkini
Minggu 24-11-2024,14:28 WIB
8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
Minggu 24-11-2024,14:22 WIB
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
Minggu 24-11-2024,14:10 WIB
BMW i3 Bekas vs Nissan Leaf Baru: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pengguna Awal Mobil Listrik?
Minggu 24-11-2024,13:47 WIB
Sejak 2010, BTPN Syariah Berdayakan Masyarakat Inklusif dan Perempuan
Minggu 24-11-2024,13:41 WIB