MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijaksanaan terkait pencatatan pada dokumen kependudukan nama anak maksimal 60 huruf.
Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang baru saja ditetapkan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Nasution,SE mengatakan bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran harus mengikuti aturan baru saat ini. Kalau tidak ikuti ketentuan tersebut, lanjutnya, maka dokumen kependudukannya tidak bisa dikeluarkan. BACA JUGA:Kecepatan Unduh Lebih Baik, Indosat Sumatera Bukber Wartawan Bengkulu "Dengan aturan ini, kita sosialisasikan kepada masyarakat agar nantinya dalam pembuatan nama anak paling sedikit dua kata, agar lebih mudah diingat dan dibaca serta tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir,"papar Nasution Rabu (15/04). Untuk aturan Permendagri RI Nomor 73 Tahun 2022 ini berlaku setelah aturan ini dibuat. Kalau untuk nama anak yang sudah terlanjur dibuat tidak menjadi persoalan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) masih bisa dikeluarkan. Saat ini,pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan pihaknya juga berharap Pemerintah Desa juga bisa mensosialisasikannya. Apalagi daerah - daerah yang termasuk pelosok. Setiap masyarakat yang melakukan pengurusan ke Disdukcapil pihaknya selalu menyampaikan informasi tersebut. Ketentuan ini untuk seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Saat ini Bengkulu Selatan sudah menerapkannya. ''Untuk kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang membuat nama anaknya di luar ketentuan yang ada. Maksimal 60 huruf. Kedepannya, kalau nantinya ada kegiatan Bupati ngantor kedesa, kita juga akan mensosialisasikannya. Semoga seiring waktu informasi ini bisa tersebar, "pungkas Nasution.Wajib Diikuti Penduduk, Nama Anak Maksimal 60 Huruf
Minggu 16-04-2023,04:46 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Tags : #pemerintah sudah mengeluarkan kebijaksanaan
#okumen kependudukannya tidak bisa dikeluarkan
#nasution
#nama anak maksimal 60 huruf
#lismanto bayu
#kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil
#kepala bidang (kabid) pengelolaan informasi administrasi kependudukan
#kalau tidak ikuti ketentuan
#harus mengikuti aturan baru
#dokumen kependudukan
#bengkulu selatan
Kategori :
Terkait
Selasa 25-02-2025,03:00 WIB
Lelang Kendaraan Dinas Bengkulu Selatan Tinggal Selangkah Lagi
Minggu 23-02-2025,06:00 WIB
Terjadi Pemotongan Gaji dan Honor di Pemdes, Pihak Kejari Bengkulu Selatan Sarankan Hal Ini
Minggu 23-02-2025,02:00 WIB
Satpol PP Bengkulu Selatan Akan Lakukan Ini Jelang Bulan Ramadhan
Selasa 18-02-2025,03:07 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
Senin 17-02-2025,06:09 WIB
Masyarakat Bengkulu Selatan Diminta Tanam Cabai Minimal Satu Batang di Pekarangan Rumah
Terpopuler
Selasa 25-02-2025,18:56 WIB
Hari Bakti Rimbawan ke-42, Aksi Nyata Jaga Kelestarian Hutan di Bengkulu
Selasa 25-02-2025,20:04 WIB
Cuma 1 Jutaan! Yuk Simak 5 HP Murah Terbaru dan Memiliki Spek Unggulan, Kamera Jernih 50MP hingga Layar Amoled
Selasa 25-02-2025,18:47 WIB
Gusnan Mulyadi Bisa Gugat Perdata KPU Bengkulu Selatan Tuntut Ganti Rugi dan Lapor DKPP
Selasa 25-02-2025,19:02 WIB
Disperindag Kota Bengkulu Bebaskan Retribusi untuk Pedagang Pasar Tumpah Ramadhan 2025
Selasa 25-02-2025,18:53 WIB
Momen HUT ke-22 Kabupaten Mukomuko, Warga Penarik Perbaiki Jalan Berlubang Secara Swadaya
Terkini
Rabu 26-02-2025,05:00 WIB
Saat Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kaur Periode 2025-2030, Ini Pesan Abdul Hamid
Rabu 26-02-2025,04:00 WIB
Polres Kaur Lakukan Tanam Jagung Serentak
Rabu 26-02-2025,03:00 WIB
Tim Monitoring Bengkulu Utara Langsung Tanggapi Keluhan Emak-Emak Terkait Kelangkaan Gas Melon
Rabu 26-02-2025,02:00 WIB
Primer Koperasi Kartika Jaya Kodim 0423 BU Gelar RAT Tahun Anggaran 2024
Rabu 26-02-2025,01:00 WIB